SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Ahmad Rizal yang terlibat dalam melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dijatuhi hukuman pidana penjara 11 bulan. Hal itu diketahui, saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/2/2023).
Dipimpin Majelis hakim Paul Marpaung SH MH saat membacakan amar putusan meyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Rizal secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan pengakutan BBM bersubsidi.
“Sebagaimana diatur Dan diacam dalam pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang migas Jo UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Karya.Mengadili Dan Menjatukan terhadap terdakwa Ahmad Rizal, dengan pidana penjara selama 11 bulan Dan denda Rp 10 juta Subsider 3 bulan,” sebut hakim dalam persidangan.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa Ahmad Rizal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, dengan pidana penjara selama 1 tahun Denda Rp 10 juta Subsider 3 bulan.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat tim anggota unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah SPBU Sei Buah sering terjadi kelangkaan BBM jenis solar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 15.00 wib para saksi melakukan penyelidikan SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kel. Sei Buah Kec. IT-II Palembang.
kemudian, tim melihat 1 unit mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG 1682 BH yang mencurigakan sedang mengantri untuk melakukan pengisian bahan bakar.
Selanjutnaya,tim langsung mendekati dan melihat pada bagian tengah terdapat Tedmon, kemudian terdakwa dan kendaraan tersebut diminta oleh para saksi untuk keluar dari antrian.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil Toyota Innova tersebut didapati bahan bakar jenis solar sebanyak +/- 50 liter yang dimasukkan dalam Tedmon ukuran 1000 liter.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli bahan bakar tersebut menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam nopol miliknya dan membeli di SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata IT-II Palembang yang rencananya akan terdakwa jual kembali. (ANA)
Komentar