SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Menyikapi fenomena kelangkaan minyak goreng (Migor) di pasaran, Satreskrim Polres Pagar Alam bentuk team untuk mengawasi aksi penimbunan. Ini dilakukan sebagai upaya mengawasi tindakan oknum yang memanfaatkan situasi meraup keuntungan.
“Kita dari Polres sudah membentuk tim untuk mengawasi jika ada aksi penimbunan migor,” tegas Kasat Res Polres Pagar Alam, AKP Najamudin, Rabu (2/3/2022).
Sejauh ini, kata Kasat Reskrim, belum ada temuan penimbunan. Jika ada, tentu akan dilidik, jika masyarakat mengetahui adanya oknum menimbun dan menjualnya diatas harga normal silahkan lapor.
“Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat UU Perdagangan pasal 107 dengan pidana 5 tahun atau pidana dendan paling banyak Rp50 miliar jika terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan dalam waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kondisi ditengah kelangkaan migor ini justru marak dijual online. Anehnya, disejumlah warung bahkan ditingkat agen justru kosong.
“Di warung-warung dan toko justru kosong alias tidak ada. Kalaupun ada harganya mahal antara Rp22 ribu hingga Rp23 ribu jenis migor kemasan. Namun, migor ini justru lebih mudah didapat dibeli dengan online,” terangnya. (ANA)
Komentar