SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua tersangka dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017- 2021.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi berlangsung di gedung Kejati Sumsel pada, Rabu (7/6/2023) malam.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebutkan, nama-nama tersangka yang ditetapkan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu, Budi Oktarita (bagian keuangan PT Baturaja Multi Usaha 2016-2017), Lauren Sianipar (Direktur PT Baturaja Multi Usaha 2016-2018),” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua tersangka sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Dasar untuk dilakukan penahanan diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Dalam hal ini potesi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 30 miliar. Namun saat ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
Selain itu, Vanny juga mengatakan, telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam perkara tersebut. Dia juga mengatakan Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kedua tersangka melanggar pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (*)
Komentar