Tim Opsnal Ranmor Ringkus Raja Jambret

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Raja jambret dan Curanmor yang kerap meresahkan warga kota Palembang, akhirinya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes, Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Iptu Jhoni Palapa, Jumat (20/10/2023).

Tersangka yakni Alamsa Alias Amek (24), warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap petugas saat berada di rumahnya. Tak bisa berkutik lagi hanya bisa mengangkat kedua tangan, Amek pun mengakui perbuatannya dan langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun aksi kejahatan Amek Curanmor terakhir terjadi padaMinggu (15/10/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Bangau tepatnya di depan Bakmie Feri Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III, Palembang.

Di mana berawal saat korban yakni Sarika Adriyanri (34) warga Komplek Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Palembang memarkirkan motor miliknya di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban masuk ke Bakmie Feri.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Burung Murai Diringkus Polisi

Lalu, kurang lebih 30 menit saksi, yakni Feriyanto (35), berteriak “Maling” bahwa motor milik korban telah dicuri pelaku dan rekannya. Mengetahui hal tersebut, korban pun melapor kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

“Benar tersangka Amek sudah kita tangkap, berawal saat kita melakukan penyelidikan atas laporan korban. Ketika keberadaan tersangka Amek kita ketahui, tersangka pun langsung kita tangkap di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa.

Lanjutnya, tersangka dan rekannya RD (DPO), ini terbilang licin, dan sudah banyak laporan polisi atas aksi kejahatan mereka jambret dan curanmor. “Dari data yang dihimpun ada 9 TKP, tempat kedua tersangka ini pelaku. Hingga kini masih kita kembangkan untuk menangkap DPO,” tegas Jhoni.

Baca Juga :  Dua Pencuri Kabel Listrik LRT Diringkus Unit Ranmor

Selain mengamankan tersangka, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar surat keterangan leasing, 1 unit sp.motor honda beat warna hitam merah (milik korban) dan 1 rangkap STNK milik korban.

“Atas ulahnya tersangka akan terjerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Sedangkan tersangka Amek, mengakui perbuatannya. “Saya selalu beraksi dengan rekan saya RD pak, baik curanmor maupun jambret. Dan setiap kali beraksi melakukan aksi kejahatan tersebut kami jual ke daerah motornya. Untuk uangnya kami bagi rata berdua,” aku Amek.

Berikut 9 TKP Aksi jambret dan curanmor yang dilakukan Amek dan Rekan RD (DPO).

Baca Juga :  Terekam CCTV, Motor Fotografer Diembat Pencuri

1. LPB / 245 / IX / 2023 / SPKT / Polrestabes Plg / Kalidoni, tanggal 29 September 2023 (Curanmor)

2. LPB / 293 / X / 2023 / SPKT / Polrestabes Plg / Sek IT.II, tanggal 02 Oktober 2023 (Curanmor)

3. LPB / 263 / IX / 2023 /SPKT/ IT-II, tanggal 13 September 2023 (curanmor)

4. LPB/2194/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang,/Polda Sumsel tanggal 9 Oktober 2023 (Curanmor).

5. LPB/263/IX/2023/SPKT/Polsek IT II/Polrestabes Palembang tanggal 13 September 2023 (Curanmor).

6. Pada tanggal 30 September 2023 Melakukan Curanmor di Jl.Slamet Riyadi lr.Mentok Kel Ilir Timur Tiga .

7. Melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Siimpang kodam pada tanggal 29 September 2023.

9. Pada bulan Juli 2023 melakukan tindak pidana Curas,/jambret di  Jl.Letkol Iskandar depan PIM.

    Komentar