SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan tilang manual, Satlantas Polrestabes Palembang akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang Elektronik atau E-TLE.
Hal diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Lantas Kompol Rendy Surya, saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (22/10/2022).
“Menindaklanjuti adanya TR (telegram) dari Bapak Kapolri yang ditandatangani oleh Kakorlantas. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas itu dioptimalkan dengan e-TLE yang ada di Kota Palembang,” kata Ngajib.
Selain itu, lanjut Ngajib, dia memerintahkan kepada anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang berada di lapangan untuk tidak melakukan penilangan secara manual.
“Tetap, adanya kesalahan, bakal ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar. Seperti tadi ada e-TLE, sampai sekarang sudah banyak sekali e-TLE memberikan saksi terkait pelanggaran lalu lintas,” ungkap Ngajib.
Masih dikatakan Ngajib, dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taati peraturan yang ada. Sehingga, Kota Palembang bisa tercipta rasa aman dan tertib.
Ngajib menambahkan, di Kota Palembang sudah ada 14 kamera e- TLE yang terpasang di setiap sudut Kota Palembang. Nantinya akan ada tambahan 7 kamera lagi yang merupakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Jadi totalnya akan ada 21 kamera e-TLE di Kota Palembang. 14 sudah terpasang, satu tambahan di kawasan Kambang Iwak dan sisanya masih dalam tahapan persiapan,” jelasnya. (ANA)
Komentar