Tiga Terdakwa Korupsi Jaringan Internet PMD Muba Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar

Hukum61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi bersama-sama Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dan M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu Jalani sidang Perdana di PN Tipikor Palembang Senin (16/12/24) dengan Agenda pembacaan surat dakwaan.

Ketiga terdakwa tersebut sidang Lantaran terlibat kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 milar lebih.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH serta kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba secara berganti membaca dakwaan ketiga  terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, menjelaskan bahwa terdakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00.

“Bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu turut serta melakukan kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2023, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.25.885.165.625,00,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum, tiga terdakwa tersebut melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara pada sidang selanjutnya. (ANA)

    Komentar