Tiga Terdakwa Korupsi Barang Hari Sembilan Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Para terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 3 dan 4 tahun penjara.

Untuk terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang dan terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Usman Goni selaku kuasa penjual dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/7/2025).

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin dan Yuherman oleh karena itu dengan pidana masing-masing 3 tahun,” tegasnya.

Lanjut JPU, menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB