SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 3 dan 4 tahun penjara.
Untuk terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang dan terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Usman Goni selaku kuasa penjual dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/7/2025).
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin dan Yuherman oleh karena itu dengan pidana masing-masing 3 tahun,” tegasnya.
Lanjut JPU, menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain pidana penjara ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. (ANA)

















