Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Muba Mulai Diadili

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex (Bupati Muba), Herman Mayori (Kadis PUPR Muba), dan Eddy Umari (Kabid SDA PUPR Muba), menjalani sidang perdana, pada Rabu (16/3/2022).

Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual, mengingat ketiganya saat ini masih ditahan di rutan KPK di Jakarta. Sidang diketuai hakim Yoserizal, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalama dakwaannya, JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Hingga Kini Kasus Rp2 Triliun Mengendap

“Yang mana diduga tiga terdakwa telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor, Suhandy (terdakwa kasus sama),” ujar JPU Taufiq Nugroho, dalam sidang.

Ditemui usai sidang, JPU KPK mengatakan atas dakwaan ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi.

“Ketiga terdakwa tidak menjukan eksepsi. Maka dari itu sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi,” jelasnya. (ANA)

    Komentar