SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang residivis LP Nusa Kambangan Sapril alias Cupang (35) kembali ditangkap Polsek Ilir Barat II Palembang, karena kedapatan membawa narkoba bersama temannya. Ternyata pria ini sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Tersangka diketahui bernama, Sapril alias Cupang (35) warga Jalan H Sanusi, Lorong Masjid, Kecamatan Kemuning. Dan temannya Taufik Irawan (35), warga Jalan H Sanusi, Lorong Masjid, Kecamatan Kemuning kota Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol M Ihsan mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah membeli narkoba jenis sabu dari seseorang di 5 Ilir.
“Pada saat anggota melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan PDAM, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang, anggota kita melihat kedua tersangka yang gerak geriknya mencurigakan hingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di kantong celana Taufik,” ujarnya Jumat (7/1/2022).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka Cupang merupakan residivis LP Nusa Kambangan karena kasus perkelahian hingga korban meninggal dunia. Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 112 KUHPidana.
Sementara itu tersangka, Cupang mengakui
bahwa ini merupakan keempat kalinya ia masuk penjara.
Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya ia pernah masuk LP Nusa Kambangan karena berkelahi yang menyebabkan kematian.
“Di LP Nusa Kambangan 11 tahun saya di penjara. Sebenarnya saya dihukum cuma 6 tahun di LP Nusa Kambangan, namun karena saat di dalam LP saya berkelahi menyebabkan kematian hingga akhirnya hukuman saya ditambah menjadi 11 tahun,” jelasnya enteng.
Setelah keluar dari LP Nusa Kambangan, Cupang kembali ditangkap karena kasus perkelahian juga.
“Selama empat tahun saya ditahan di Penjara Palembang karena kasus perkelahian juga. Dan ini kasus keempat, kasus narkoba dan saya kembali di tangkap,” tutupnya. (Etr)
Komentar