SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ada ada saja ulah yang dilakukan seroang pengendara motor di Palembang ini. Lantaran ditindak (diberi tilang) oleh petugas Sat Lantas Polrestabes Palembang karena tidak memakai helm, dirinya malah memecahkan kaca pos lantas di Pos Air Mancur Palembang.
Akibat ulahnya pengendara Motor tersebut, MR (20) terpaksa diamankan petugas Satlantas Polrestabes Palembang. Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta.
Peristiwa pengerusakan yang dilakukan warga Talang Bandung Kelurahan Pasar Muara Dua Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan ini terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 18.28 WIB.
Berawal saat pelaku sedang berboncengan dengan pacarnya yakni CC melihat di Jalan Sudirman hendak naik jembatan Ampera dari arah Ilir menuju ulu. Setiba didekat pos lantas air mancur lantaran keduanya tidak mengenakan helm, saat itu langsung diberhentikan oleh petugas.
Lalu, saat diberhentikan lantaran melanggar lalu lintas tidak mengenakan helm, saat itu MR langsung diberikan tilang. Tetapi justru malah membuat MR marah dan keluar dari Pos. Saat itu juga MR langsung menendang kaca pos tersebut hingga pecah.
Oleh petugas, saat pelaku hendak kabur, saat itu pula langsung dikejar dan berhasil diamankan. “Jadi benar pelaku ini seorang pengendara motro, yang saat itu diamankan lantaran berboncengan tidak mengenakan helm,” tegas Finan.
Lanjutnya, oleh petugas langsung distop dan diberikan tindakan tolang STNK. “Namun usai diberikan tilang pelaku ini malah membuat rusuh, dan menerjang kaca depan pos, akibatnya kaca pos pun pecah. Saat itu juga anggota langsung mengamankannya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih diambil keterangan terkait perbuatannya. “Sedangkan untuk tindakan diberikan tilang, untuk motor pelaku Motor Scoopy. Benopol Bg 4038 JBA, kemarin diamankan petugas,” tuturnya. (ANA)
Komentar