SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Tidak hanya melakukan gelombang aksi damai yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu di halaman kantor Pemkab Musi Banyuasin gelombang massa juga akan melanjutkan aksi damai ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke kantor gubernur provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan di ikuti oleh ratusan massa dari pekerja penyulingan minyak.
Tidak hanya itu, koordinator aksi massa dari pekerja penyulingan minyak yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Firman Akbar menyebut pihaknya tidak hanya melakukan aksi damai namun juga akan melakukan judicial review (uji materi) Mahkamah Agung terkait permen ESDM nomor 14 tahun 2025.
“Ini soal keadilan bagaimana masyarakat yang bergantung kepada kegiatan masakan minyak ini bisa dilegalkan. Ini perjuangan rakyat yang harus terus disuarakan kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten yang telah mengakomodir aspirasi kami,”Ucap Firman Akbar minggu ( 17/5)
Dirinya yang pernah duduk di legislatif 2 periode ini menegaskan, usai menggelar aksi pada Rabu, 20 Mei 2025 di kantor Gubernur Sumsel untuk menyampaikan aspirasi. Pihaknya juga akan langsung membetuk tim bersama teman-teman aktivis lainnya dalam rangka melakukan gugatan untuk memasukan juga tentang tata kelola penyulingan minyak tradisional di dalam permen ESDM nomor 14 tahun 2025.
“Persoalan penyulingan minyak ilegal ini sudah kami diskusikan dengan beberapa pakar hukum dan kawan-kawan aktivis lainnya. Jadi upaya untuk melakukan judicial review ini bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat. Dan ini harus terus di suarakan dan di perjuangankan,” tegasnya.
Menurut Firman, Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 belum menyentuh persoalan utama masyarakat karena hanya mengatur sumur minyak rakyat tanpa memberikan solusi terhadap sektor hilir, termasuk penyulingan minyak tradisional.
“Dalam permen 14 sumur minyak rakyat diperbolehkan, tapi penyulingan tradisional ditutup,” ujar Firman.
Hal itu tentunya dapat menyebabkan lebih dari 30 ribu masyarakat yang biasa mencari nafkah dari aktivitas penyulingan minyak tradisional terdampak.
Mereka meminta negara hadir bukan hanya menertibkan sumur minyak di Muba, melainkan memberikan legalitas dan pembinaan kepada masyarakat yang bergantung pada aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini jadi mata pencarian.
Apalagi aktivitas penyulingan minyak tradisional sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi denyut ekonomi masyarakat Musi Banyuasin.
Data yang disampaikan dalam aksi menyebutkan, satu tungku masakan minyak tradisional mampu menghidupi sekitar enam pekerja. Dengan sekitar 3.000 titik aktivitas, diperkirakan lebih dari 18.000 tenaga kerja rakyat bergantung hidup dari sektor tersebut.

















