PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID—Kasus penganiayaan berat(Anirat) menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Dua, Lorong Kenanga, RT 01 RW 01,dibelakang spbu Romi Herton km 12 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu pagi, (31/10/2026) sekira pukul 07.30 WIB ditempat kerja korban.
Kakek lansia berusia 60 tahun bernama Mamad menjadi korban penusukan secara brutal. Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang karena mengalami luka tusuk serius dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan informasi dari dokumen laporan kepolisian serta keterangan pihak keluarga, peristiwa ini bermula ketika pelaku yang diidentifikasi bernama Yusara Bijaya mendatangi tempat kerja korban. Setibanya di lokasi, pelaku meminta mie instan kepada korban. Mamad kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan 1 bungkus mi instan kepada pelaku.
Menurut keterangan Risnawati(30)anak kandung yang bertindak selaku pelapor, petaka terjadi sesaat setelah mi instan diberikan. Setelah itu pelaku meminta korban untuk mengambil barang bekas di rumahnya, mengingat korban merupakan salah satu karyawan Bank Sampah Indonesia.
Namun, kebaikan korban justru dibalas dengan aksi keji. Menurut Rismawati, tanpa ada perselisihan atau adu mulut sebelumnya, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam yang disembunyikannya.
“Gak tahu ada masalah apa, habis dikasih mie instan itu, dia langsung cabut pisau (senjata tajam). Tiba-tiba langsung menusuk dari belakang ketubuh bapak saya dua kali. Kejadiannya cepat sekali, bapak saya gak sempat menghindar,” lanjutnya.
Serangan mendadak itu mengakibatkan Mamad yang sering dipanggil yai sehari hari mengalami luka tusuk serius di bagian pinggang belakang sebelah kanan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku Yusara Bijaya langsung kembali masuk kerumahnya.
Melihat kondisi korban yang terluka dan bersimbah darah, saksi di tempat kejadian perkara segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat dari tim dokter.
Tidak terima atas perlakuan sadis yang menimpa orang tuanya, anak kandung korban yang bernama Inisial RS langsung mendatangi Markas Kepolisian Sektor Sukarami sekira pukul 11.10 WIB untuk membuat laporan resmi.
Berkaitan dengan kasus penusukan orang tuanya RS laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan: STTPL/B/416/X/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Perkara ini dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat(Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Sektor Sukarami Palembang diketahui sudah mengamankan pelaku dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memproses hukum perkara tersebut.
Editor : Jaks


















