SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan E-Warong pada Koperasi Pemasaran KPM Prima yang menjerat terdakwa Muksonah, Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Prabumulih, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/1/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menghadirkan saksi Ketua dan Bendahara Koperasi KPM Prima.
Dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp. 439.400.000, sebagaimana dakwaan penuntut umum, terdakwa Muksonah menjabat sebagai Pengawas II pada Koperasi Pemasaran KPM Prima Prabumulih dalam pengelolaan kegiatan E-Warong.
Dalam keterangannya saksi Marlina selaku Bendahara Koperasi mengungkapkan, peran terdakwa Muksonah yang mengelola dana E-Warong.
“Saya selaku bendahara tidak pegang buku rekening koperasi, tetapi yang memegangnya Ibu Muksonah. Saya hanya menandatangani dan mendampingi saja saat pencairan uang ke Bank. Saat pencairan dari Bank, Muksonah yang selalu menyimpan uang koperasi dan kalau ada yang meminjam harus izin Muksonah,” kata saksi Marlina di persidangan.
Namun saat dipertegas majelis hakim soal laporan pertanggungjawaban soal dana bantuan koperasi dari Kementerian Sosial tersebut, Marlina mengaku membuat laporan membayar sejumlah uang kepada terdakwa.
“Saudara saksi selaku bendahara koperasi dan punya E-Warong pasar II ada tidak kewajiban membuat laporan?,” Tanya hakim.
“Ada yang mulia, setiap membuat laporan setor ke Muksonah Rp200 ribu selama 9 bulan sebagai jasa konsultasi. Selain itu saya juga memberikan uang operasional sebanyak 6 kali dari Rp500 hingga 900 ribu, karena dia selain Kepala Bidang di Dinsos Prabumulih sekaligus pengawas E-Warong,” ungkap Marlina.
“Kemudian ada tidak uang yang saudara depositokan ke Bank, berapa jumlahnya,” tanya hakim lagi.
“Saya pernah menarik uang koperasi sejumlah Rp300 juta, kemudian di depositokan oleh Muksonah atas nama koperasi selama 3 bulan dan hanya diambil bunganya saja 300 ribu. Dan uang desosito sampai sekarang masih ada di Bank,” katanya.
Marlina Lina juga mengakui bahwa koperasi KPM Prima Prabumulih tidak memiliki kantor. “Koperasi tidak ada kantor, kebanyakan aktivitasnya dirumah Muksonah yang mulia,” ujar Marlina.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Muksonah pada Januari 2021 sampai dengan Juni 2023 dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, berupa uang dengan total keseluruhan sebesar Rp. 439.400.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)
Komentar