SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam sukses melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Data yang dihimpun, kelima orang tersebut tertangkap di salahsatu tempat hiburan malam di Wilayah Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (7/05) sekira pukul 01.00 WIB.
Diketahui jika kelimanya terdiri dari 3 orang perempuan dan 2 orang laki-laki, yang 4 merupakan warga Pagar Alam sedangkan 1 orang merupakan warga Jambi.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondi ketika dimintai keterangan, Kamis(8/5)yang juga mengatakan jika kelimanya sudah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagar Alam.
Ia juga mengatakan, jika berdasarkan hasil tes urine jika kelimanya juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Di tempat berbeda, Plt Kasubang Umum BNN Kota Pagar Alam Muhammad Wujud tak menampik jika pihaknya menerima pelimpahan dari Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam lima orang diantaranya FX, RY, AMD, TR dan DB.
Namun dari kelima terduga tersebut mendapatkan penanganan berbeda dalam tindakan rehabilitasi, dikarenakan mereka Positif urine namun tanpa barang bukti sehingga wajib direhabilitasi.
Setelah itu, kata dia, pihak BNN Kota Pagar Alam melakukan Scrining dan asesmen kepada 5 terduga sesuai SOP, lalu dilakukan interfensi singkat, untuk bisa mengkategorikan dalam penanganan setelah mengetahui hasilnya, karena dari hasi skrening tentu setiap orang berbeda kategorinya.
Hal ini, kata dia, untuk memastikan apakah mereka wajib menjalani rawat inap atau rawat jalan (Rehab). “Hasilnya, 4 diataranya yakni RY, AMD, TR dan DB masih kategori rendah dan sedang sehingga hanya rehab jalan dan wajib lapor ke BNN,” imbuhnya.
Hanya saja, satu tersangka yani FX mendapatkan rehabilutas rawat inap karena sudah dua kali kedapatan positif. Sehingga yang bersangkutan penanganannya berbeda, dan diharuskan menjalani rehabilitasi rawat inap. (ANA)
Komentar