Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis di Pali Diancam Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis ungkap kasus pembunuhan berencana atas korban PR, di Jalan Guci Kota Pandopo

Rilis ungkap kasus pembunuhan berencana atas korban PR, di Jalan Guci Kota Pandopo

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Jajaran Polres PALI berhasil membengkuk NP, yang merupakan tersangka pembunuhan sadis atas korbannya PR yang terjadi di kawasan Jalan Guci, Kota Pendopo, Kabupaten Pali, beberapa hari yang lalu.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIK MAP., didampingi Kasat Reskrim Polres PALI mengatakan, tersangka berhasil dibekuk hanya dalam 1X24 jam yang telah kabur ke daerah Lampung Timur.

Kapolres menjelaskan, korban meninggal diduga akibat gorokan di leher dua kali gorokan. Tidak hanya digorok oleh tersangka, korban juga mengalami luka bacok di lengan, dada dan perut sebanyak delapan bacokan.

“Dengan membawa pisau pelaku berpapasan di jalan. Korban tidak berhenti sehingga korban dipukul, kemudian korban jatuh, dan langsung menggorok leher korban,” ujar Kapolres saat memimpin press release di Mapolres PALI, Selasa, 20 September 2022.

Saat kejadian, pelaku menyuruh istrinya pergi, kemudian pelaku melihat korban masih bergerak. “Kemudian pelaku menggorok korban dan menikam dada korban berkali-kali,” timpalnya.

Pengungkapan kasus tersebut berkat penuturan saksi dari istri pelaku. Dan saksi kedua yang menghantarkan pelaku.

Pelaku sendiri usai kejadian, berkemas meninggalkan PALI menuju Ogan Ilir. Pelaku sempat menguburkan pakaian pelaku untuk mengaburkan tindak pidana yang ia lakukan.

“Kemudian pelaku berangkat ke Lampung. Dalam 1X24 jam sudah diketahui, pada Sabtu pagi kita amankan di Lampung timur,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, motif sementara pelaku sakit hati karena istri pelaku dibawa oleh korban. Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 340 tentang Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Polres PALI juga melakukan Press Release atas kasus kriminal lainnya, seperti Curas dan Penggelapan yang berhasil mengamankan tiga orang tersangka. (Yog)

Berita Terkait

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri
Bupati PALI Hadiri Dialog Interaktif “Gebrakan Sang Pemimpin”, Bahas Inovasi Menuju Sumsel Mandiri Pangan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:21 WIB

Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina

Berita Terbaru