Terlibat Transaksi Sabu 18 Kg, Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Hukum53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 18.052,32 gram atau setara 18 Kg. Dua terdakwa yakni Terdakwa I Sarjono dan Terdakwa II Budi Wibowo, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hal itu diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (15/5/2023).

Sidang dipimpin majelis hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera, Irwan Hadi SH melalui JPU Nenny Karmila SH membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU Nenny Karmila SH, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 pukul 09.00 Wib. Terdakwa I Sarjono dihubungi oleh Yulian (DPO), untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Palembang.

Lalu sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa I menemui terdakwa II Budi Wibowo di Daerah Rajabasa Bandar Lampung, untuk mengajak terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu.

Sebelum terdakwa I dan terdakwa II berangkat ke kota Palembang, datanglah orang suruhan Yulian (DPO) menemui para terdakwa dan memberikan uang transpor sebesar Rp 800 ribu.

Lalu sekira pukul 19.30 Wib, para terdakwa berangkat dari Rajabasa Bandar Lampung ke Kota Palembang, dmenumpang dengan menggunakan bus.

Saat para terdakwa tiba di gerbang pintu tol keluar Keramasan Palembang, terdakwa I menghubungi Yulian dan Yulian memberikan nomor handphone terdakwa I kepada orang yang tidak dikenal. Saat itu orang tersebut mengirimkan lokasi melalui aplikasi whatsapp yang menunjukkan lokasi ke arah Hotel Amaris Palembang.

Kemudian terdakwa I memesan transportasi online (Maxim) untuk pergi ke lokasi tersebut. Setiba di hotel para terdakwa bertemu seseorang yang tidak dikenal tersebut, lalu orang yersebut memberikan kartu kunci kamar hotel dan pergi meninggalkan para terdakwa.

Kemudian para terdakwa pergi ke lantai 7 hotel, lalu terdakwa I masuk ke kamar 731 sedangkan terdakwa II menunggu diluar kamar. Lalu terdakwa I mengambil sebuah tas berukuran besar berwarna hitam bertuliskan Li?Ning yang berisikan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat 18.052,32 gram.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa membenarkaan perbuatan mereka sesuai dari isi dakwaan yang di bacakan JPU kepada majelis hakim.

“Ya dakwaan tersebut benar yang mulia,”jawab keduannya kepada majelis hakim.

Kedua terdakwa dijerat pasal 14 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

    Komentar