Pengedar Sabu Sebanyak 13,771 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Suryadi pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 13,771 gram,

Suasana sidang Suryadi pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 13,771 gram,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Suryadi yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 13,771 gram, dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Putusan tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/5/2023), diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suryadi terbukti bersalah, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6  bulan,” ucap hakim saat dalam persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menuntut terdakwa Suryadi dengan hukuman selama 10 tahun pidana penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun l Kelurahan Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu dengan cara (undercover buy) atau penyamaran.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan kantong dibungkus plastik hitam yang dilakban warna coklat di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 13,771 gram.

Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru