Terlibat Tindak Pidana Prostitusi, Dua Remaja Wanita Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua remaja wanita yang diduga terlibat prostitusi.

Dua remaja wanita yang diduga terlibat prostitusi.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana prostitusi. Dua wanita remaja tersebut berinisial DS (21) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan sebelumnya, petugas mendapat laporan dari korban ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

“Korban mengaku, kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan M dengan tawaran uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas,” jelas AKP M. Tohirin.

Ia menambahkan, saat tiba di lokasi, korban ACL disuruh masuk ke dalam sebuah rumah. Di dalam rumah tersebut ada pelaku M yang sudah menunggu, setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput.

Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

Atas dasar laporan korban, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.M melalui Tim Unit PPA, melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kedua pelaku DS dan TS berhasil diamankan saat berada di rumah pelaku M yang saat ini masih belum tertangkap

Kedua pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana yang melanggar hukum. Seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur, yang dalam pelacuran menolong mencarikan langganan-langganan dan ia mendapatkan bagiannya dan menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan, sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana.

“Saat ini kedua pelaku DS (21) dan TS (17), serta barang bukti telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan
Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru