Terlibat Korupsi Fasilitas Olahraga, 12 Mantan Kades Ditangkap

Kriminal54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan sebanyak 12 mantan Kepala Desa (Kades) atas dugaan tindak pidana korupsi. Mantan Kades yang ditangkap berasal dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Ke-12 mantan Kades tersebut ialah, ZA, IN, HA, RA, AB, HU, SY, FY, SU, HP, IL, dan UM. Tidak hanya mantan kades, polisi juga mengamankan seorang kontraktor diduga terlibat kasus yang sama, ZA.

Para pelaku diamankan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga. Dana yang di korupsi merupakan bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga :  Lagi, Motor Raib di Area Parkir Minimarket

“Ada 13 Kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun satu orang meninggal dunia sebelum ditangkap. Sehingga secara keseluruhan ada 12 yang bakal diproses secara hukum,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany.

Dikatakan Barly, kegiatan fasilitas olahraga yang diduga di korupsi oleh para pelaku ialah di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI. Di mana 11 pelaku di antaranya merupakan mantan kades di Kabupaten OI.

Sedangkan mantan Kades dari Kabupaten OKI sebanyak 2 dan satu orang pelaku lainya merupakan seorang kontraktor.

Baca Juga :  Dikepung saat Melayat, Motor Rozi Dirampas Sekelompok Pemuda

Menurut Barly, terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dengan ditemukannya penyimpangan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.

Tidak hanya itu, namun mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban juga tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan, dan tidak mempedomani Permenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan.

Yakni tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga merugikan keuangan negara.

“Modusnya, mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI,” terang Barly.

Baca Juga :  Motor Hilang di Garasi Kos, Pegawai Swasta Merugi Belasan Juta

Kata Barly, dugaan tersebut diketahui setelah anggota Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung turun ke lapangan.

Akibat ulahnya, untuk total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar. Di mana, per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta.

“Perlu diketahui, bahwa kasus ini kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang. Saat ini berkas para pelaku sudah P21 dan segera diserahkan Kejaksaan,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar