Komite Pemilihan Tetapkan Nama Calon Ketua dan Exco Asprov PSSI Sumsel

- Redaksi

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –

Komite Pemilihan telah menetapkan nama bakal calon Ketua dan sejumlah nama bakal calon Executive Committee (Exco) Asprov PSSI Sumsel.

 

Ucok Hidayat menjadi satu-satunya bakal calon ketua umum, sementara untuk bakal calon anggota exco terdapat tujuh nama yakni Syahril Musa, Mathys Rugebregt, Andri Irani, Hendrik, Akhmad Toyibir, Islah Taufik, dan Indrayadi.

 

Nama-nama ini sesuai dengan SK Nomor: SKEP/002/PSSI-SUMSEL/X/2022 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Bakal Calon Ketua dan Anggota Exco Asosiasi PSSI Provinsi Sumatera Selatan, yang telah dikeluarkan Komite Pemilihan.

 

“Nama-nama itu sudah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan,” kata Ketua Komite Pemilihan M Hidayat.

 

Selanjutnya, setelah nama tersebut ditetapkan berdasarkan verifikasi maka tahapan Kongres Luar Biasa memasuki masa sanggah yang memiliki tenggat waktu sampai 28 Oktober mendatang.

 

“Apabila kemudian tidak terdapat sanggahan maka tahapan berikutnya adalah Kongres Luar Biasa untuk mengesahkan bakal calon Ketua tersebut menjadi Ketua,” jelasnya.

 

Sedangkan untuk bakal calon anggota exco, M Hidayat yang didampingi Sekretaris Komite Pemilihan Sutarwo mengatakan, akan dipilih menjadi empat orang dari tujuh nama yang sudah diverifikasi.

 

“Sejauh ini lancar dan tidak terdapat kendala. Karena semua insan sepakbola Sumsel saya pikir terfokus untuk sama-sama bergerak memajukan persepakbolaan ini,” ungkapnya.

 

Apalagi, tahun depan Sumsel akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20, meskipun beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden persepakbolaan di Indonesia.

 

Oleh sebab itu, Hidayat juga berharap dukungan dari semua pihak, termasuk suporter dan masyarakat Sumsel untuk dapat bergandeng tangan menyukseskan gelaran tersebut.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru