Tergiur Tiket Pesawat Murah, Lisa Merugi Ratusan Juta

Kriminal11 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Alih-alih mendapatkan keuntungan besar, malah membuat Lisa Natalia (24), warga Jalan Opi Raya, Komplek Anggrek Residence, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, menjadi korban penipuan.

Ini lantaran uang ratusan juta untuk usaha jual beli tiket penerbangan pesawat miliknya dibawa kabur pelaku yang tidak lain merupakan rekan bisnisnya, Andriyan Dwiki Nugraha. Atas peristiwa ini uang miliknya sebesar Rp 300 juta raib dibawa kabur pelaku.

Tidak terima, Lisa Natalia melalui kuasa hukumnya, Inneke Julyana Vermarien (31), membuat melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, Selasa (12/11/2024) malam.

Ketika ditemui, kuasa hukum korban, Inneke Julyana Vermarien SH (31) mengatakan pihaknya telah melaporkan rekan bisnis kliennya lantaran diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, berawal saat korban sedang berada di kediamannya di Jalan Opi Raya Komplek Anggrek Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Klien saya ini sudah pesan tiket untuk keberangkatan 100 orang. Jadi, uangnya mencapai total sebesar Rp 300 juta yang dibawa kabur pelaku,” ungkap Inneke, Rabu (13/11/2024).

Lanjutnya, korban dengan terlapor (Andriyan Dwiki Nugraha) baru saling mengenal melalui aplikasi jejaring sosial Facebook atau FB. Kemudian, antara korban dan terlapor terjalin kesepakatan untuk berbisnis bersama.

“Terlapor ini menawarkan penerbangan tiket pesawat dengan harga yang bervariasi dan murah. Kemudian terjadilah pemesanan ticket untuk keberangkatan diperkirakan 100 orang,” katanya.

Namun, setelah tiket dipesan dan dibayarkan, ketika hendak melakukan check in, ternyata tiket telah ter-refund.

“Korban kemudian menghubungi terlapor untuk menanyakan hal refund serta kendala tentang tiket. Namun ternyata terlapor tidak menyetorkan uang hasil tersebut ke pihak maskapai, sehingga tiket itu di refund atau dibatalkan perusahaan,” katanya.

“Akibat peristiwa ini korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Ia berharap laporannya bisa segera diproses dan pelaku ditangkap,” katanya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau penipuan. “Laporan sudah kita terima. Dan segera kita tindaklanjuti,” katanya. (ANA)

    Komentar