SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pemuda bernama Am Muchsin Aldi Renaldi (27), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (3/10/2023).
Warga Jalan Mayjen HM Ryacudu, Lorong Garuda II, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, datang ke kantor Polisi guna melaporkan tindak pidana penipuan oleh terlapor Muhammad Hafiz Alghifari.
Aksi penipuan ini terjadi di rumahnya, pada Rabu (16/11/2022), sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Am Muchsin Aldi Renaldi, kejadian bermula ketika terlapor yang merupakan kakak kelas korban sewaktu dirinya masih Sekolah Menengah Atas (SMA), datang ke rumahnya.
Kemudian, terlapor menawarkan pekerjaan dan bisa memasukkan di bagian operasi pandu dalam PT Pertamina Plaju Palembang dengan syarat membanyar uang.
“Saya tertarik dan langsung mentransfer uang ke rekening Mandiri terlapor,” kata Am Muchsin Aldi Renaldi, di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (3/10/2023).
Am Muchsin mengaku, terlapor pun menjajikan kepada dirinya akan bekerja pada Januari 2023. “Namun sampai saat ini, saya tidak mendapatkan pekerjaan. Malah uang saya tidak kembali,” ujar Am Muchsin.
Akibat kejadian korban kehilangan uang senilai Rp48 juta dan melaporkan ke Polisi. Muchsin Aldi Renaldi berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan uangnya bisa kembali,” ungkap Am Muchsin Aldi Renaldi.
Sementara untuk laporannya korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya, laporan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar