Terekam CCTV, Babysitter Aniaya Anak Majikan

Kriminal89 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkejut mengetahui anaknya telah dianiaya babysitter (pengasuh anak) yang diketahui setelah memutar balik kamera CCTV yang terpasang dirumahnya, Jemmy (33), warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, melaporkan AR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025).

Jemmy saat diwawancarai usai membuat laporan polisi menceritakan, bahwa benar telah melaporkan pengasuh anaknya yang bekerja sejak 11 bulan lalu, dan mengasuh dua anaknya.

“Saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang karena menganiaya anak saya. Jadi saya laporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” tegas Jemmy.

Baca Juga :  Telantarkan Istri hingga Meregang Nyawa, Suami Korban Ternyata Sempat Minta 'Jatah'

Menurut Jemmy, anaknya yang masih berumur 11 bulan mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terlapor dengan cara korban tubuhnya didorong, ditampar pipi, hingga ditindih.

“Kejadiannya itu disaat saya sedang tidak dirumah karena bekerja ditoko sedangkan istri saat sedang keluar rumah,” jelasnya.

Lanjut Jemmy mengatakan, jika mengetahui anaknya telah dianiaya disaat melihat rekaman kamera CCTV. “Saat saya putar balik cctv terlihatlah aksi terlapor, dan terpantau kejadian ini sudah dua kali,” jelasnya.

Lebih jauh, katanya, anaknya setelah kejadian ini mengalami traumatis. “Tidak ada luka lebam, hanya saja kalau malam tidur sering mengigau, saya berharap laporan saya ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor,” tuturnya.

Baca Juga :  Telantarkan Istri Sakit hingga Meninggal, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Dijerat Pasal KDRT

Sementara itu laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014.

“Laporan telah diterima di SPKT selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar KA SPKT, AKP Heri. (ANA)

IMG 20250129 WA0063
SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkejut mengetahui anaknya telah dianiaya babysitter (pengasuh anak) yang diketahui setelah memutar balik kamera CCTV yang terpasang dirumahnya, Jemmy (33), warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, melaporkan AR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025).
Jemmy saat diwawancarai usai membuat laporan polisi menceritakan, bahwa benar telah melaporkan pengasuh anaknya yang bekerja sejak 11 bulan lalu, dan mengasuh dua anaknya.
“Saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang karena menganiaya anak saya. Jadi saya laporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” tegas Jemmy.
Menurut Jemmy, anaknya yang masih berumur 11 bulan mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terlapor dengan cara korban tubuhnya didorong, ditampar pipi, hingga ditindih.
“Kejadiannya itu disaat saya sedang tidak dirumah karena bekerja ditoko sedangkan istri saat sedang keluar rumah,” jelasnya.
Lanjut Jemmy mengatakan, jika mengetahui anaknya telah dianiaya disaat melihat rekaman kamera CCTV. “Saat saya putar balik cctv terlihatlah aksi terlapor, dan terpantau kejadian ini sudah dua kali,” jelasnya.
Lebih jauh, katanya, anaknya setelah kejadian ini mengalami traumatis. “Tidak ada luka lebam, hanya saja kalau malam tidur sering mengigau, saya berharap laporan saya ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor,” tuturnya.
Sementara itu laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014.
“Laporan telah diterima di SPKT selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar KA SPKT, AKP Heri. (ANA)

    Komentar