SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, telah mengamankan Wahyu Saputra (26), yang merupakan suami dari Cindy Purnama Sari.
Sebelumnya, Cindy Purnama Sari meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring Palembang, usai diduga ditelantarkan suaminya Cindy Purnamasari selama kurang lebih tiga bulan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Novel Suwa SH, membenarkan, terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Jadi kami hari ini sudah diperlihatkan tersangka, tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” kata Novel saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang,Rabu (29/1/2025).
Dia mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan dalam kasus kematian Cindy Purnama Sari. Sebab, dari laporan polisi yang dibuat ada dugaan penelantaran yang membuat korban meninggal di ruang UGD.
“Kami meminta penyidik untuk merubah pasal menjadi Pasal 49 menjadi Pasal 44 ayat 2 UU KDRT dengan hukuman 15 tahun penjara dikarenakan korban meninggal dunia. Karena kalau penelantaran hanya hukumannya 5 tahun,” tegasnya. (ANA)
Komentar