SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, Iwan Setiadi, menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit talas satoimo tahun 2015, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Senin (28/11/2022).
Kedua terdakwa tersebut yaitu Fadillah Marik, mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang beserta Erni Amirullah. Keduanya terancam 6 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pengadaan 300 ribu bibit talas hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
“Menuntut agar supaya majelis hakim dapat menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas JPU bacakan tuntutan pidana.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Erni Amirullah dengan denda sebesar Rp400 juta dan terdakwa Fadillah Malik denda Rp300 juta, subsider kurungan masing-masing 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus terdakwa Erni Amirullah JPU mengganjar dengan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara.
Hal-hal yang menjadi berat ringannya tuntutan pidana, menurut JPU bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
“Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum, serta telah berusia lanjut,” sebut JPU bacakan pertimbangan tuntutan pidana.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Erni Amirullah serta terdakwa Fadillah Marik yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Kabupaten Empat Lawang, akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan. (ANA)
Komentar