Terdakwa Aryani Ungkap Keuntungan Bisnis BBM Ilegal

Kriminal36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua orang saksi yang melakukan penangkapan dari Kepolisian Polrestabes Palembang, dihadirkan dalam sidang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis solar dengan barang bukti sebanyak 18.000 liter, yang menjerat terdakwa Aryani.

Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang,Ursulla Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/8/2023).

Adapun nama kedua saksi yang dihadirkan yaitu saksi Bripka Chandra dan saksi Bripda Beno dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.

Dalam keterangannya, saksi Chandra membenarkan melakukan penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa.

“Benar, kami melakukan penangkapan berdasarkan Pesan WA Banpol, yang mengatakan ada gudang minyak ilegal, di Singadekane,” katanya.

Di lokasi gudang minyak ilegal tersebut ditemukan 28 baby tank, 2 mesin pompa dan minyak olahan. “Kalau di TKP saat itu kosong, tidak ditemukan orang,” jelasnya.

Sementara saksi Beno mengatakan, setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap terdakwa Aryani, baru diketahui perannya yakni sebagai orang yang memasukkan minyak olahan rakyat ke gudang. “Terdakwa saat kami introgasi mengakui jika minyak digudang ia yang membawanya,” terangnya.

Baca Juga :  Ricuh Hak Asuh Anak, Indra Dikeroyok Mertua dan Adik Ipar

Terdakwa Aryani sendiri setelah mendengarkan keterangan saksi membenarkan  jika sebagian minyak dari dirinya. “Saya pesan minyak dari Sekayu. Setelah dapat diantar ke gudang milik Efendi (DPO),” ujarnya.

Dari pengakuannya, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga Rp5 ribu per liter. “Saya dapat untung hanya Rp200 per liter. Selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari,” tuturnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dan terdakwa dipersidangan. Majelis hakim meinta kepada JPU yang menangani perkara ini untuk melaksanakan agenda tuntutan pekan depan.

“Minggu depan kita agendakan tuntutan ya bu Jaksa,” ujar hakim.

Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/2023)  anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng didalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO) , Yogi (DPO) dan Deni (DPO).

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap di Bawah Jembatan

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 (d buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28  Tedmond baby Tank, 3 ( buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000  liter.

Selanjutnya setelah berhasil melakukan  penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO)  Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.

Terdakwa juga mengakui bahwa  memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten Muba.

Kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi  (DPO).

Baca Juga :  Pulang dari Jualan, Yunita Nyaris Jadi Korban Begal

Setelah sampai digudang milik Efendi  (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry.

Ketika tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.

Usai solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.

Terdakwa juga menjelaskan Untuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangka transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp 6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar