Terciduk, Pencuri Lampu Hias Jembatan Musi IV Ditembak

Kriminal47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepergok mencuri lampu hias Jembatan Musi IV, pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, Hendri (25), warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Sei Jeruju, Kuto Baru Palembang, harus digiring ke Mapolrestabes oleh anggota Unit Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim di bawah pimpinan Kasubnit Ipda Kristian.

Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan dan hendak kabur dengan cara terjun ke Sungai Musi, sehingga anggota pun memberikan tindakan tegas terukur di kakinya.

Menurut pelaku Hendri, dirinya telah melakukan pencurian di Jembatan Musi IV sudah dua kali bersama temannya Andika. “Saya sudah dua kali mencuri di Jembatan Musi IV. Pertama kami curi kabel dan yang kedua lampu hias. Tapi tertangkap tangan,” ungkapnya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Selebgram Palembang Plesiran ke Cappadocia

Dirinya menjelaskan, untuk aksi pertama dia mendapatkan Rp30 ribu dari penjualan kabel seharga Rp180 ribu. “Aksi pertama saya mendapatkan uang Rp30 ribu, sedangkan yang kedua ini belum sempat dijual karena kepergok polisi,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa saat itu anggota sedang melakukan hunting di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat itu anggota kita sedang patroli di TKP, kemudian mempergoki kedua pelaku sedang melakukan aksi pencurian lampu hias jembatan Musi IV dengan cara membongkar lampu hias menggunakan obeng dan tang,” jelasnya.

Baca Juga :  Korban Penipuan Kirim Karangan Bunga ke Polsek Ilir Barat I

Sedangkan untuk peranan masing-masing pelaku yakni pelaku Hendri mengawasi kondisi sekitar sedangkan pelaku Andika sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.

“Dalam aksinya kita berhasil mengamankan pelaku Hendri tapi saat akan ditangkap pelaku melawan sehingga diberikan tindakan tegas, sedangkan teman pelaku berhasil kabur dengan terjun ke sungai Musi,” aku dia.

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit lampu hias jembatan Musi IV merk Philips. “Atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

    Komentar