Terbukti Korupsi, Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis Penjara 5,5 Tahun

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Asep Sudarno, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Asep terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan vertical driyer di Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun Anggaran 2018.

Vonis terhadap terdakwa Asep dibacakan Majelis Hakim, Sahlan Efendi, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/1/2023). Tindak pidana korupsi yang dilakukan Asep sendiri, merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Selain Asep, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Firmansyah. Eks Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan itu, divonis hukuman lebih ringan, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yaitu, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Asep Sudarno dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan,” tegas Majelis Hakim.

“Sedangkan untuk terdakwa Firmansyah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan,” tambahnya.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menuntut terdakwa Asep Sudarno dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sedangakan terdakwa Firmansyah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain di hukum pidana, terdakwa Asep Sudarno wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta.

Apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita. Sedangkan untuk terdakwa Firmansyah, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp155 juta. (ANA)

    Komentar