Tegaskan tidak Salah Tangkap, Polres Muba Ungkap Pelempar Pil Ekstasi

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Siswandi, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan salah tangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba, terhadap juragan beras di Kecamatan Sungai Lilin bernama Syahabudin.

Melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kapolres secara tegas membantah Syahabudin sebagai korban salah tangkap. Agung menerangkan, bahwa penangkapan dan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Syahabudin sudah sesuai prosedur.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima, sehingga dilakukan proses penangkapan. Saat penangkapan pun juga sudah sesuai prosedur dan dihadiri dua orang saksi. Dari hasil pengeledahan kita amankan barang bukti dua butir pil ekstasi,” terangnya, Senin (10/4/2023).

Terkait tuduhan pihaknya diduga sengaja melempar barang bukti pil ekstasi tersebut, dikatakannya, bahwa hasil pemeriksaan tersangka berdasarkan BAP pertamanya adalah tidak benar.

“Jadi Syahabudin memesan ekstasi kepada seseorang bernama Nasrul, dan itu bukan sekali tapi sudah beberapa kali. Kemudian Syahabudin memesan lagi kepada Nasrul, selanjutnya yang mengantar anak buah Nasrul. Syahabudin meminta agar barang yang dipesan itu dilemparkan saja, karena dia takut ketahuan istri. Karena istrinya sedang ada disana,” jelasnya.

Lanjut dia, saat digerebek, Syahabudin sempat menginjak barang bukti ekstasi tersebut. “Artinya dia tahu itu barang apa sampai berani menginjak untuk menutupi agar tidak ketahuan,” ucapnya.

Agung menerangkan, jarak antara waktu penggrebekan dengan datangnya narkoba kepada Syahabudin berjeda cukup lama. “Lebih kurang setengah jam, jadi tidak benar langsung datang narkoba langsung kena tangkap,” tegasnya.

Usai penangkapan, Syahabudin pun langsung menjalani pemeriksaan serta didampingi pengacara yang disediakan pihak kepolisian.

Berdasarkan BAP, Agung mengatakan, dia mengakui. Dan soal mau mengganti pengacara dan merubah keterangan, pihaknya  tidak mempermasalahkan hal itu. Baginya itu hak yang bersangkutan. Yang jelas, untuk Syahabudin, hasil tes urine yang bersangkutan positif.

“Terkait laporan ke Propam Polda Sumsel, kami mempersilahkan. Yang jelas kita sudah melakukan sesuai prosedur,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar