Divonis Ringan, Hukuman Penjara ASN Dinkes Pengedar Narkoba tidak Sampai 2 Tahun

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Suarapublik.id

Dokumentasi Suarapublik.id

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum ASN Dinas Kesehatan di Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI), Wenni Agustian, yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 13,843 gram sabu dan 16 butir pil ineks seberat 6,641 gram divonis majelis hakim selama satu tahun 10 bulan penjara.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (10/4/2023), dengan agenda putusan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pitriadi, dan turut  disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Herman, beserta terdakwa Winni Agustian dari balik layar teleconfrence.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara,” sebut majelis hakim saat bacakan putusan di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Wenni Agustin dituntut JPU Kejari Palembang, Herman selama 10 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subider 6 bulan penjara.

Sementara itu, saat dikinfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kasi Narkotika Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin terkait putusan tersebut pihaknya akan mengupayakan hukum banding.

“Terhadap putusan tersebut kami tentunya akan ajukan banding,” tegas Dede. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru