Teddy Segera Cari Pengganti JEP

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Definitif Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan Teddy Meilwansyah (Sumsel) segera mencari Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel JEP yang kemarin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

“Kita akan mencari Pengganti Sementara, PLH, mengganti Pak JEP yang terkena kasus Tindak Pidana Korupsi,” kata Teddy di jumpai, Jumat (31/5/2024).

Lanjut Teddy, meski ia tak menyangka jika salah satu Kabidnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menilai sosok JEP merupakan orang yang Humble dan mudah bergaul.

Baca Juga :  Cegah Korupsi di Sumsel, Pemprov Ajak Media Diskusi Bersama KPK RI Hasilkan Konten Berkualitas

“Saya belum terlalu kenal, karena saya belum lama menjabat, tapi selama mengenal dia orangnya baik dan suka membaur,” terang Teddy.

PJ Bupati Kabupaten OKU ini juga segera melakukan memberikan laporan kepada PJ Gubernur Sumsel agar bisa mencari solusi tepat. Selain juga melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada proses hukumnya, tapi kita pasti ikuti semua prosesnya,” ungkapnya.

Diketahui, Jep ditahan atas kasus Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar .Rp 247.299.409.

Baca Juga :  Didampingi Mantan Wagub Sumsel, drg Asti Bahas Palembang Bersama Sultan Iskandar

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

    Komentar