Tawarkan Proyek Normalisasi Sungai, Wanita Ini Tipu Pemborong

Kriminal37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Modus penipuan proyek dilakukan seorang wanita berinisial HK (31), warga Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Akibatnya, ia ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

HK dijemput paksa dari rumahnya, pada Rabu (3/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB. Lantaran melakukan penipuan terhadap seorang pemborong, Alberto Einsten Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kejadiannya berawal ketika tersangka HK bertemu dengan korban di Jalan OPI Raya, Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Minggu 14 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Polda Sumsel Amankan Mantan Direktur Hotel Swarna Dwipa

Saat itu, tersangka yang berstatus karyawan swasta, menawarkan kepada korban proyek normalisasi Sungai pada Dinas PUPR Kabupaten OKI.

Untuk bisa mendapatkan proyek normalisasi sungai di Desa Gajah Mati tersebut, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta.

Setelah uang ditransfer dan menunggu selama tiga bulan tidak ada kejelasan, korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut.

Namun, proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak ada.

Sehingga korban membuat laporan tentang tindak pidana penipuan di SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Tim Macan Putih Tangkap Pencuri Motor di Masjid

Dalam pemeriksaan, tersangka HK mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.

“Iya, saya melakukan penipuan terhadap korban,” katanya, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan tersebut.

“Benar, pelakunya seorang perempuan. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban,” ujarnya.

Selain pelaku, kata Tri, anggota Pidum juga berhasil menyita barang bukti berupa satu rekening koran BCA, dan satu lembar surat Dinas PUPR Kayu Agung.

Baca Juga :  Upaya Bobol ATM, Jhonice Terancam Penjara 7 Tahun

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang perkara tindak pidana Penipuan,” tegasnya. (ANA)

    Komentar