SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasal sepele, seroang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang yakni Siti Maharani (27), dianiaya kakak sendiri. Lantaran hanya soal gaji sang suami yang belum dibayar.
Tidak terima dianiaya, akhirnya korban didampingi sang suami, warga Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, memutuskan melaporkan kakaknya yakni MD ke Polrestabes Palembang.
Kepada petugas, korban menurunkan peristiwa terjadi pada Jum’at (1/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah orangtuanya di Jalan Soekarno Hatta, Lorong Sukorami, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Berawal saat korban datang ke rumah korban tuanya di TKP (tempat kejadian perkara), dan datanglah terlapor yang merupakan kakak kandung korban.
“Main ke rumah orang tua. Lalu bertemu kakak. Karena suami saya ikut kerja dengan kakak. Saya pun menanyakan gaji suami saya yang belum dibayar,” ungkap kepada petugas.
Tetapi ketika ditanya, lanjut Siti, kakaknya pun malah marah-marah. “Kakak saya ini langsung marah marah dan memukuli saya. Tidak hanya itu saya saya juga dicekik. Saya tidak bisa melawan,” akunya.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka lebam di bagian kepala. “Walaupun kakak kandung saya tidak terima pak oleh itulah saya laporkan kesini. Agar dia tanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas laporan penganiayaan. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)
Komentar