SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jatanras Polda Sumsel meringkus pelaku pembobol Apotek K-Nia di Jalan OPI Raya Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Minggu (25/7/2021), sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku yakni Ari Wijaya (27), warga yang tinggal tak jauh dari Apotek.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, didampingi Kanit Unit III AKP I Putu Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di Tugu KB Kecamatan Seberang Ulu I, pada Minggu petang (25/7/2021).
“Kita tangkap pelaku pada hari yang sama usai iya melakukan aksi. Pelaku sebagai otak pencurian, di mana pelaku bersama rekannya berinisial E (DPO) sudah merencanakan pencurian ini. Pada malam hari rekan pelaku sudah membaca situasi Apotek dan pada dini hari, pelaku Ari yang mengeksekusi,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).
Dikatakannya, pelaku yang buron merupakan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi Apotek. Barang bukti brankas dan DVR CCTV dibuang di danau OPI dengan alasan menghilangkan jejak.
“Dua jam kami mencari barang buktinya dengan cara menyelam di dasar Danau. Barang bukti berhasil kami temukan brankas dan DVR CCTV. Atas tindakannya tersebut, pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara pengakuan Ari, dari hasil bobol Apotek ia mendapatkan uang Rp7,6 juta. “Uang tersebut kami bagi berdua. Untuk bagian saya, saya belikan Handphone Xiaomi,” ucapnya. (ANA)
Komentar