SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memutus rantai distribusi narkoba di wilayah hukumnya, dengan menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu jalur strategis yaitu Jalan Lintas Angkutan Batubara PT Servo, Kilometer 107, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur. Jalur ini diketahui kerap dimanfaatkan untuk mobilitas barang dan orang, termasuk oleh jaringan kriminal.
Dua tersangka yang diamankan adalah Ali Imron Siregar (44), warga Desa Pelangki, Kabupaten OKU Selatan, dan Rita Iskandar (46), warga Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya ditangkap saat melintas dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam celana dan tas selempang milik tersangka.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami. Kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang kuat,” ujar Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., M.Ik, pada Minggu (18/5).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu L.A.E. Tambunan, bersama Kanit Idik I dan II, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya:
- 35 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 5,81 gram
- 1 paket sabu tambahan seberat 0,14 gram
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
- Dompet berisi uang tunai Rp200 ribu
- 2 unit ponsel
- 1 tas selempang tempat menyimpan sabu
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat, dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan termasuk pengujian laboratorium guna memperkuat proses hukum terhadap para pelaku. Sementara itu, tes urine terhadap kedua tersangka juga telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan indikasi kuat keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Aiptu Lispono.
Polisi juga mengindikasikan bahwa kedua pelaku bukan bagian dari jaringan lokal semata. Saat ini proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat narkoba yang lebih luas di wilayah jalur lintas batubara tersebut.
“Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan yang lebih besar. Oleh karena itu, penyidikan tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Lahat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum mereka. Komitmen tegas Polri dalam memerangi narkoba menjadi prioritas utama, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif yang merusak.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar di Kabupaten Lahat,” pungkas Aiptu Lispono.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pencapaian Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanggulangan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah.
Komentar