SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gelaran silaturahmi bertemakan “Coffee Morning”, diadakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Sarjono Turin, dengan sejumlah awak media. Kegiatan ini berlangsung di ruang Media Center (MC) Kejati Sumsel, Rabu (31/5/2023).
Selain dalam rangka silaturahmi, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk memberikan informasi, terkait banyaknya perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sarjono mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejauh ini menangani berkas perkara kurang lebih 3.500 berkas perkara. Dan dia menyebutkan perkara Narkotika yang menduduki peringkat pertama di Sumsel.
“Peringkat pertama berkas perkara yang paling banyak yaitu berkas perkara narkotika. Oleh karena itu kita berharap kepada rekan media sosialisasikan perkara narkoba tersebut agar masyarakat menilai bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam perkara ini,” kata dia.
Sarjono juga menegaskan tidak memandang siapapun, termasuk tersangka sekelas ASN, semua tetap ditindak lanjuti ke pidana umum.
“Siapapun seperti Juperlius, diputus 12 tahun oleh MA. Awalnya dibebaskan karena dianggap dalam keterangan gila. Alhamdulliah MA masih berpihak ke kita. Tuntutan kita sebelumnya 14 tahun diputus 12 tahun. Alhamdulillah,” ucapnya. (*)
Komentar