SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa difitnah karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, seorang pria di Palembang melakukan sumpah pocong, di Mushola Al-Mannan, Kamis (18/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria tersebut bernama Rian Antoni (40) warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Sumpah pocong tersebut ia lakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
“Sumpah pocong ini sebagai pembelaan saya, karena saya benar-benar tidak melakukan perbuatan asusilah seperti yang telah dituduhkan,” ujar Rian saat diwawancarai usai ia melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong atau mubahalah tersebut disaksikan oleh ustad, pihak kepolisian serta warga setempat.
Namun, keluarga si penuduh tidak hadir dalam proses mubahalah itu.
“Tadi keluarga si penuduh tidak hadir. Tapi, sumpah pocong itu tadi disaksikan oleh ustad, pihak kepolisian dan warga setempat,” kata Rian.
Rian berharap, dengan adanya sumpah pocong tersebut, permasalahan yang menimpa di keluarganya selama satu tahun lebih dapat diselesaikan.
“Yah harapan saya masalah ini cepat selesai, keluarga juga sudah kena mental akibat permasalahan ini,” tutup Rian.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi membenarkan adanya proses mubahalah atau sumpah pocong tersebut.
“Jadi memang sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada Polsek tiga hari yang lalu bahwa akan ada dilakukan mubahalah atau sumpah pocong pada pukul 10 pagi ini,” kata Fadilah.
Menurut Fadilah silahkan saja melakukan mubahalah atau sumpah pocong.
“Karena ini adalah hak, yah silahkan, yang penting jangan ada keributan atau permasalahan lain yang timbul. Tapi, tadi personil kami sudah melakukan upaya pengamanan dan pendekatam, dan alhamdulillah tadi acaranya berjalan dengan kondusif.”
“Mubahalah yang dilakukan oleh terlapor berjalan dengan lancar, sebagaimana mestinya,” tutup Fadilah. (*)
Komentar