SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – DW (45), warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Perbuatan cabul ini bahkan sudah ia lakukan sejak tahun 2020.
Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anaknya.
Kasus itu, terungkap usai tersangka dilaporkan pada Minggu, 15 Agustus 2021. Saat ini, tersangka pun sudah diamankan Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA( Polres) Musi Banyuasin.
“Benar, kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” kata Ali, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/8/2021).
Dikatakan Ali, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena dia sudah lama ditinggal istrinya yang meninggal dunia. Sehingga pelaku khilaf, kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” terangnya.
Ali menerangkan, baru pada Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibi-nya. Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa dua telah disetubuhi ayahnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau.
Tidak hanya mendapat ancaman, korban juga diiming-imingi dengan memberi uang sebesar Rp100 ribu, hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dia alami kepada bibi-nya.
“Tersangka dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” jelasnya. (ANA)
Komentar