Tak Langsung Jabat Pj, Apriyadi Tetap Jabat Bupati Muba sebagai Plh

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, Palembang –

 

Meski Mendagri telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sekertaris Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi dengan nomor Nomor : 366/KPTS/I/2022, sebagai Pj Bupati Muba, namun Apriyadi saat ini hanya di angkat sebagai PLH oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

 

Menurut Deru ada berbagai persyaratan yang harus di penuhi Apriyadi agar bisa sebagai Pj Bupati Muba.

 

“Sembari melengkapi persyaratan dan guna mengisi kekosongan, saya serahkan dulu SK Plh Bupati Muba kepada Apriyadi,” terang Deru, usai menyerah SK Plh kepada Apriyadi, Minggu malam (22/5/2022).

 

Menurut Deru masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk pengganti Sekda, karena Pj Bupati/Walikota maupun Gubernur tak bisa bekerja sendiri

 

“Dalam aturan, tak boleh ada kekosongan. Di SK Pj Bupati Muba, sudah ditentukan Apriyadi sebagai Pj. Tapi karena dia Sekda, tak bisa kerja sendiri harus ada Pj Sekda juga. Makanya harus jadi Plh. Selain juga harus melengkapi syarat DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaam Pekerjaan),”terangnya.

 

Untuk Pj Sekda Muba, lanjutnya, akan ditunggu usulan dari Apriyadi dalam kurun waktu mamsimal 15 hari. Penentuan Sekda itu sendiri nantinya akan ada persetujuan dari Gubernur Sumsel karena jabatan Sekda bukan seperti jabatan Eselon 2A.

 

“Karena Sekda yang difungsikan pada jabatan lain, dalam kurun waktu lebih dari 15 harus ditunjuk Pj Sekda dan selama dia Plh agar ajukan itu. Setelah ada, sekaligus akan non aktif sekdanya (Apriyadi),” bebernya.

 

Sementara itu, Apriyadi Sementara itu, Plh Bupati Muba Apriyadi mengatakan, terima kasih kepada Gubernur Sumsel untuk amanah yang diberikan.

 

“Setelah ini saya akan melakukan konsolidasi dengan OPD di Muba untuk menjalankan roda pemerintahan di Muba,” katanya

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru