Tak Diberi Uang Jajan, Anak Hantam Kepala Ayah dengan Tabung Gas

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran tidak diberikan uang jajan, seorang anak di Palembang tega melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya. Bahkan mengancam akan membunuhnya.

Akibat peristiwa penganiayaan yang dia alami, membuat Akhmad (60), warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024).

Kepada petugas piket pengaduan, didampingi istrinya, Akhmad menuturkan peristiwa itu terjadi di warung miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan IT III Palembang.

Berawal saat anaknya (terlapor) inisial AR (20) mencoba membuka paksa warung milik mereka pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tidak tahu kenapa, lantaran tidak diberikan uang jajan, anak kami ini masuk ke warung melalui pintu jendela,” katanya, kepada petugas.

Karena hal ini tidak baik, lalu ditegur oleh korban, takutnya hal ini ditiru orang lain juga. “Karena jendela dirusak anak, saat itu jendela langsung saya perbaiki,” katanya.

Terlapor anaknya kembali masuk ke warung dengan membawa Gas Elpiji ukuran 3 kg. “Dia minta uang jajan. Saya jawab tidak ada uang. Kemudian dia membawa gas elpiji ukuran 3 kg untuk dijual dan saya larang,” ungkapnya.

Tak terima ditegur, kemudian terlapor langsung menghantam Gas tersebut ke wajah korban, sehingga mata korban alami memar.

“Setelah memukul wajah saya, anak kami ini terus marah-marah. Bahkan akan mengancam membunuh jika tidak diberikan uang,” ungkapnya.

“Ini bukan pertama kali. Sudah berulang. Kami sudah tidak tahan. Kami harap anak kami ini diberikan efek jera,” ungkapnya kembali.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait penganiayaan. Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terbaru