Tak Cukup Bukti, Perkara Dugaan Kades tidak Netral pada Pemilu 2024 Dihentikan

Hukum57 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Perkara oknum Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir yang dilaporkan tidak netral pada Pemilu, dihentikan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.

“Kami bersama-sama Tim Gakkumdu, terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades (pada Pemilu), itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan,” kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga :  Sarimuda Didakwa Jaksa KPK Rugikan Negara Rp18 Miliar

Penyidikan perkara ini pun telah dilakukan selama 14 hari hingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Iya (SP3). Itu saja yang dapat kami sampaikan,” ucap Ilham.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.

Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (Caleg).

Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial, di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

Baca Juga :  Hiburan OT Bernuansa House Music Dibubarkan Polisi

Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum Kades.

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.

Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.

“Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir,” terang Lily. (ANA)

    Komentar