Tak Bisa Bekerja Sendiri Polda dan Pemda Bentuk Tim Satgas Tangani Ilegal Drilling

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah 5 Korban, Kerugian Lingkungan Capai RP4,8 T

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –

Aktifitas illegal drilling di Sungai Dawas Kabupaten Musi Banyuasin, tak bisa dihentikan jika tak ada gerak pasti dari pihak terkait. Apalagi saat ini diketahui sudah ada Lima Korban Jiwa.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Polda Sumsel akan membentuk Tim Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery dengan melibatkan banyak pihak.

“Lokasi Ilegal Drilling ini cukup besar, Polri tak bisa bergerak sendiri, mangkanya saya bersama PJ Gubernur Sumsel mengadakan rapat hari ini untuk membetuk tim Satgas,” kata Kapolda Sumsel, A Rachmad Wibowo usai rapat, Rabu (24/7/2024).

Kapolda menyebut, tak hanya menimbulkan banyak korban, Ilegal Drilling di Musi Banyuasin juga merugikan negara dengan kerugian Lingkungan mencapai RP4,8 Triliun.

“Jadi, hasil penghitungan Kementerian LHK bersama IPB, aktifitas illegal drilling di Sungai Dawas Muba ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,8 Triliun,” ungkap dia

Dengan pembentukan tim Satgas merupakan tindakan preventif untuk meminimalisir aktifitas illegal drilling di Muba. “Dengan adanya Tim Satgas kita harapkan bekerja lebih maksimal, dengan melibatkan banyak pihak hingga mahasiswa dan media,” ucapnya.

Ia menyebut, Satgas itu terdiri dari berbagai instansi dan butuh modal besar. Jumlah tim sekitar 50 orang yang berasal dari Pemda, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, SKK Migas, Pertamina. Untuk pengelolaan bahan-bahan berbahaya ini, Satgas juga meminta PTBA, Pertamina dan SKK Migas untuk penanganan secara khusus.

“Tim empat sub satgas yakni, satgas Preventif, Preemtif, Penegakan Hukum dan Satgas Rehabilitasi,” ungkapnya. Melalui Tim Satgas ini diharapkan pencegahan illegal drilling dan illegal refinery dapat berjalan maksimal. “Kerjasama semua pihak sangat diharapkan dalam Tim Satgas yang dibentuk ini,” urainya.

Kapolda mengingatkan agar pelaku Ilegal Drilling untuk mencari profesi lain. Apalagi dalam akan ada penertiban semua sumur minyak ilegal. Kita juga minta semuanya meninggalkan.

“Akan kami jaga lokasi tersebut dengan membangun Pos Pos Jaga agar tak ada lagi yang berani masuk, kita tingkatkan juga dengan patroli dan Razia serta memasang CCTV dalam pengawasanya. Tak hanya itu, kita juga akan mengambil alat produksi yang ditinggalkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen melalui Tim Satgas ini diharapkan pencegahan illegal drilling dan illegal refinery dapat berjalan maksimal. “Kerjasama semua pihak sangat diharapkan dalam Tim Satgas yang dibentuk ini,” urainya.

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil III Palembang Resmikan TRING! Creative Space, Dorong Inovasi Komunikasi Digital dan Kreativitas Insan Pegadaian
Gubernur Herman Deru Ajak Generasi Muda Jaga Hutan di Festival Kehutanan UIN Raden Fatah
Dibayangi Kecemasan, Orang Tua Siswa Keluhkan Minimnya Informasi TKA
Patra Bikers Community – Bapor Motorsport Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Padukan Touring dan Aksi Sosial
Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH Nilai Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi Advokat
Herman Deru Batasi Ukuran Kapal yang Melintasi Jembatan P6 Lalan
RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:45 WIB

Pegadaian Kanwil III Palembang Resmikan TRING! Creative Space, Dorong Inovasi Komunikasi Digital dan Kreativitas Insan Pegadaian

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Herman Deru Ajak Generasi Muda Jaga Hutan di Festival Kehutanan UIN Raden Fatah

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:52 WIB

Dibayangi Kecemasan, Orang Tua Siswa Keluhkan Minimnya Informasi TKA

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

Patra Bikers Community – Bapor Motorsport Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Padukan Touring dan Aksi Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH Nilai Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi Advokat

Berita Terbaru