SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang mencatat lebih dari 1.000 pasang warga di Kabupaten Empat Lawang, melangsungkan pernikahan di 2021 lalu.
Kepala Kemenag Kabupaten Empat Lawang, H Hasanudin melalui Kasi Bimas Islam, Kgs M Makmun mengatakan, pada 2021 lalu, ada sekitar 1.790 pasangan melangsungkan akad nikah.
“Jumlah itu jauh lebih meningkat jika dibandingkan tahun 2020 atau tahun sebelumnya. Kalau tahun 2020 itu sebanyak 1.407 pasang yang melangsungkan akad nikah,” kata Kgs M Makmun, Rabu (23/2/2022).
Dari 1.790 pasang pengantin tersebut lanjut Makmun, 104 pasang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), 1.685 pasang nikah diluar Kantor KUA dan 1 pasang nikah hasil isbath dari Pengadilan Agama (PA).
“Paling banyak itu di Kecamatan Tebing Tinggi, kedua di Pendopo, Muara Pinang dan Kecamatan Ulu Musi,” bebernya.
Untuk tamu undangan pada saat akad nikah sambung Makmun, jika tidak lagi PPKM, sepertinya ada kelonggaran namun Protokol Kesehatan (Prokes) tetap diterapkan. “Dan belum ada syarat bagi catin harus divaksin,” tukasnya. (Alf)
Komentar