Tahanan Polres Tewas Dikeroyok dalam Sel, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Empat Lawang41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Ari Putra (28), warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang meregang nyawa di sel tanahan Polres Empat Lawang Rabu (22/06/2022) dini hari lalu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Yuda Patria Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menyatakan, Ari meregang nyawa karena alami pengeroyokan oleh sesama tahanan.

“Ada salah satu tersangka yang kami titipkan di sel Polres Empat Lawang alami pingsan dan dibawa ke rumah sakit dari kejadian tersebut kami langsung lakukan pemeriksaan rekan-rekan tersangka dalam sel dari pemeriksaan saksi ditetapkan ada tiga tersangka,” katanya, Selasa (28/06/2022).

Baca Juga :  Optimalkan PBB, Camat Tebing Tinggi Temukan Banyak Perubahan Nama Wajib Pajak

Menurutnya dari pemeriksaan telah ditetapkan tiga tersangka yakni J, F, dan D. “Telah ditetapkan tiga tersangka dengan inisial J, F, dan D,” sambungnya.

Masih dikatakannya, korban tewas karena dianiaya dan dipelonco tahanan lain saat dirinya berada dalam sel.

“Korban Ari dipelonco oleh tiga pelaku kejahatan yang sudah terlebih dahulu menghuni tahanan Polres Empat Lawang,” katanya.

Ditambahkannya, motifnya, karena korban tahanan baru sehingga dipelonco oleh tahanan lain yang sudah lebih dulu menghuni sel.

Sementara pihak keluarga yang ada di Desa Bayau meminta keadilan kepada pihak polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan di Empat Lawang Masuk dalam Wilayah Rawan Konflik

Untuk diketahui, peristiwa naas itu terjadi pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 00.30 wib lalu, bertempat di dalam sel tahanan Polres Empat Lawang.

Dalam hal ini Kapolres berharap dengan pengungkapan kasus tersebut, pihak keluarga dan masyarakat bisa tenang dan tidak terpancing dengan hal-hal yang bersifat hoax. Ia juga meminta agar keluarga mempercayai proses hukum. (Alf)

    Komentar