SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Gubernur Provinsi Sumsel Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp. 3.456.874 rupiah. Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp. 52.000 dari UMP Baca Selengkapnya
Disnaker
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.