SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, H.M. Syukri Zen, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan anggota Syukri Zen terkait kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Juwita di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada 5 Agustus 2022.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ditetapkan tersangka ini dari hasil pemeriksaan bukti lima saksi dan visum.
“Setelah dapat hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan,” kata Mokhamad Ngajib, di ruang kerjanya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dia menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Jakabaring Palembang, pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang diatas lima tahun penjara,” ujar Mokhamad Ngajib.
Sementara itu, tersangka Syukri Zen oknum DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, mengakui perbuatannya telah memukul wanita di SPBU.
“Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite,” kata tersangka Syukri Zen.
Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Dia pun turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.
“Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal,” ujar Syukri Zen.
Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya. “Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban,” tuturnya. (ANA)
Komentar