Syaiful Padli Tanggapi Soal Kebijakan Baru BPJS

- Redaksi

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli. (Photo: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli, menaggapi aturan baru BPJS yang melakukan penghapusan kelas rawat inap di setiap rumah sakit.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sebuah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pemerintah akan menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Ini mulai berlaku secara bertahap pada tahun 2022, terhadap beberapa rumah sakit vertikal dan tahun 2023 bertahap sampai dengan tahun 2024. Artinya masih belum seluruh rumah sakit yang akan menerapkan KRIS ini,” jelas dia, Senin (27/2/2023).

Selain itu dikatakannya, setiap rumah sakit ke depan harus siap menerapkan KRIS. Karena sebelumnya, saat dia mengunjugi rumah sakit di beberapa daerah Provinsi Sumatera Selatan, sudah ada yang menyiapkan ruangan serta bed sesuai standar KRIS.

“Aturan di KRIS untuk yang dibiayai BPJS dari 4 menjadi 6 kamar. Kalau yang berbayar swasta ya bisa 4 kamar. Artinya ini sudah kita temui di beberapa rumah sakit,” katanya.

Terkait banyaknya tunggakan iuran, Syaiful berharap pihak BPJS memiliki kebijakan sendiri. “Selain itu kita berharap ada kebijakan pemerintah untuk memberikan penghapusan semancam tex amnesti penghapusan denda untuk para penunggak BPJS Kesehatan,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan
Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga
Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila
Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Antisipasi Dampak El Nino, Bupati OKU Timur Lanosin Salurkan Ratusan Unit Alsintan dan Pompa Air Kepada Petani
Atasi Polusi Kemarau, Kapolsek Buay Madang Timur Sambangi SDN Rejodadi dan Bagikan 250 Masker Gratis

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:08 WIB

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Kamis, 3 September 2026 - 08:45 WIB

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 08:41 WIB

Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva

Berita Terbaru

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kota Palembang

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:08 WIB

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:00 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:45 WIB