Syaiful Padli Tanggapi Soal Kebijakan Baru BPJS

- Redaksi

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli. (Photo: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli, menaggapi aturan baru BPJS yang melakukan penghapusan kelas rawat inap di setiap rumah sakit.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sebuah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pemerintah akan menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Ini mulai berlaku secara bertahap pada tahun 2022, terhadap beberapa rumah sakit vertikal dan tahun 2023 bertahap sampai dengan tahun 2024. Artinya masih belum seluruh rumah sakit yang akan menerapkan KRIS ini,” jelas dia, Senin (27/2/2023).

Selain itu dikatakannya, setiap rumah sakit ke depan harus siap menerapkan KRIS. Karena sebelumnya, saat dia mengunjugi rumah sakit di beberapa daerah Provinsi Sumatera Selatan, sudah ada yang menyiapkan ruangan serta bed sesuai standar KRIS.

“Aturan di KRIS untuk yang dibiayai BPJS dari 4 menjadi 6 kamar. Kalau yang berbayar swasta ya bisa 4 kamar. Artinya ini sudah kita temui di beberapa rumah sakit,” katanya.

Terkait banyaknya tunggakan iuran, Syaiful berharap pihak BPJS memiliki kebijakan sendiri. “Selain itu kita berharap ada kebijakan pemerintah untuk memberikan penghapusan semancam tex amnesti penghapusan denda untuk para penunggak BPJS Kesehatan,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga
Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Spanduk Imbauan di Desa Wonodadi Asri
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:05 WIB

Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Spanduk Imbauan di Desa Wonodadi Asri

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:54 WIB

Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berita Terbaru