Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Meledak, Polisi Amankan Pemilik

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di back-up jajaran Polsek Sanga Desa, mengamankan pelaku sekaligus pemilik sumur minyak ilegal, usai terjadi ledakan di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, pada Sabtu (3/6/2023), sekitar pukul 12.15 WIB.

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, bahwa setelah mendapat laporan kejadian meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Keban 1 Sanga Desa, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Mendapatkan laporan adanya kebakaran, personel langsung bergerak cepat. Saat itu tersangka sedang melakukan pengeboran minyak ilegal,” kata Malik, didampingi Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, Kanit Pidsus Iptu Joharmen, dan Kasi Humas AKP Susianto, saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Senin (5/6/2023).

Menurut Malik, dugaan kebakaran ini terjadi karena saat melakukan pengeboran keluar material batu, dan gesekan pada pipa galvanis. Dari gesekan tersebut, timbulah api dan membakar sumur minyak.

Orang nomor dua di jajaran Polres Muba ini menyebut,  setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terdapat hasil. Kemudian Satuan Reskrim Polres Muba mengamanan tersangka Leo Chandra (34), pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

“Leo Chandra, warga Dusun 1 Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, merupakan pemilik sumur yang terbakar. Dia diamankan di kediaman kerabatnya, di Desa Terusan pada hari yang sama saat terjadinya kebakaran,” terangnya.

“Tidak hanya Leo, juga ikut diamanakan barang bukti dari tempat kejadian perkara, yakni pipa yang terbakar, mesin air, minyak hasil bor, dan katrol,” jelas Malik.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang Migas diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja JO Pasal 188 KUHPidana.

“Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Malik.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka bahwa ia baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut. “Saya baru sebulan ini lakukan aktivitas pengeboran. Ngebor awalnya coba-coba,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Berita Terbaru

Foto :  pelaku terekam cctv

Kota Palembang

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:22 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Kota Palembang

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:17 WIB