Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Meledak, Polisi Amankan Pemilik

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di back-up jajaran Polsek Sanga Desa, mengamankan pelaku sekaligus pemilik sumur minyak ilegal, usai terjadi ledakan di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, pada Sabtu (3/6/2023), sekitar pukul 12.15 WIB.

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, bahwa setelah mendapat laporan kejadian meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Keban 1 Sanga Desa, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Mendapatkan laporan adanya kebakaran, personel langsung bergerak cepat. Saat itu tersangka sedang melakukan pengeboran minyak ilegal,” kata Malik, didampingi Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, Kanit Pidsus Iptu Joharmen, dan Kasi Humas AKP Susianto, saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Senin (5/6/2023).

Menurut Malik, dugaan kebakaran ini terjadi karena saat melakukan pengeboran keluar material batu, dan gesekan pada pipa galvanis. Dari gesekan tersebut, timbulah api dan membakar sumur minyak.

Orang nomor dua di jajaran Polres Muba ini menyebut,  setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terdapat hasil. Kemudian Satuan Reskrim Polres Muba mengamanan tersangka Leo Chandra (34), pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

“Leo Chandra, warga Dusun 1 Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, merupakan pemilik sumur yang terbakar. Dia diamankan di kediaman kerabatnya, di Desa Terusan pada hari yang sama saat terjadinya kebakaran,” terangnya.

“Tidak hanya Leo, juga ikut diamanakan barang bukti dari tempat kejadian perkara, yakni pipa yang terbakar, mesin air, minyak hasil bor, dan katrol,” jelas Malik.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang Migas diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja JO Pasal 188 KUHPidana.

“Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Malik.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka bahwa ia baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut. “Saya baru sebulan ini lakukan aktivitas pengeboran. Ngebor awalnya coba-coba,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru