SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Sukarami meringkus tiga oranh tersangka pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palembang.
Tersangka itu adalah Mei Hendra (24), Arlan Saputra (27), Adi Putra (26), ketiganya warga Jl Sei Rebo, Kelurahan Sei Rebo, Kabupaten Banyiasin Sumsel.
Ketiga tersangka melakukan aksi curanmor sebanyak 29 kali di sejumlah wilayah Kota Palembang.
Salah satu aksinya ketiga tersangka ini membawa kabur sepeda motor milik korban Sanaria.
Motor korban hilang saat diparkir Jl Kol H Burlian KM 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban kehilangan satu unit motor Honda Beat Street warna hitam BG 3894 TW dengan total kerugian Rp 14 juta dan melaporkan ke Polsek Sukarami Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di dampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian membenarkan pelaku curanmor yang diamankan sudah beraksi di 23 TKP.
Di antaranya, yakni minimarket dan kosan di Kecamatan Sukarami sebanyak 17 TKP, Kecamatan Plaju 6 TKP.
“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing, Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Mokhamad Ngajib saat menggelar rilis pada Jumat 16 Desember 2022.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 3894 TW, satu buah plash disk yang berisikan rekaman CCTV, satu perangkat kunci letter Y dan lain-lainnya.
“Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pencara,” jelas Mokhamad Ngajib.
Sementara, tersangka Mei Hendra mengakui aksinya di 23 TKP.
“Seingat saya sudah 23 kali melakukan aksi curanmor ini dan hasilnya saya jual Tulung Selapan,” akunya. (*)
Komentar