Stasiun LRT Palembang Akan Sediakan Tempat Bagi Pelaku UMKM

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Stasiun LRT Palembang akan menyediakan tempat bagi para pelaku UMKM, hal ini dungkapkan oleh Kepala Balai Kereta Api Ringan atau Balai LRT Sumsel, Galih usai menggelar pertemuan dengan Pemkot Palembang, di rumah dinas Walikota Palembang, Selasa (15/03).

 

Selain itu kata Galih, pihak LRT juga akan menyediakan tempat untuk iklan advertising.

 

“Jadi nanti di setiap stasiun LRT akan tersedia tempat bagi para pelaku UMKM sa tempat untuk iklan advertisting,” kata Galih.

 

Galih mengungkapkan jika saat ini pihak LRT sudah memanggil pelaku usaha UMKM. Agar bisa bekerja sama dan bisa berjualan di stasiun LRT dengan sistem sharing profits.

 

“Pihak pengelola LRT akan menyediakan tempat untuk pengiklanan itu, di dalam dan di luar. Kemudian di samping advertising kita juga kemarin memanggil UMKM untuk bisa masuk. Mudah-mudahan sebelum lebaran ini UMKM bisa langsung untuk bisa berjualan di dalam stasiun. Sistem berjualannua nanti sharing profit,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pihak LRT nantinya akan membuat persyaratan terkait kerjasama tersebut.

 

“Kita akan minta mereka masuk, dan kita juga meminta persyaratan juga untuk ketentuannya supaya nanti di dalam stasiun tidak kumuh. Kita tetap harus jaga kebersihan dan kondisi stasiun supaya tetap elegan, supaya baguslah dan tidak kumuh seperti di pasar,” jelasnya.

 

Sementara itu, untuk ketersediaan tempat masing-masing stasiun akan menyiapkan 10 tempat bagi pelaku usaha.

 

“Untuk UMKM sendiri akan disediakan sekitar 10 tempat UMKM, dan kita bebaskan mau berjualan apa saja. Tidak hanya kuliner, tetapi juga bisa fashion atau kain. Kemudian boleh juga kerajianan untuk souvenir,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pelayanan Surat Kehilangan Melalui WA Polsek Plaju Sangat Membantu Masyarakat 
Gaji ASN dan PPPK Sumsel Dipastikan Aman, Gubernur Herman Deru: Tak Boleh Dikurangi!
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Gambut Sulit Dijinakkan, Karhutla Sumsel Kembali Membara di Sejumlah Titik
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Pelayanan Surat Kehilangan Melalui WA Polsek Plaju Sangat Membantu Masyarakat 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Gaji ASN dan PPPK Sumsel Dipastikan Aman, Gubernur Herman Deru: Tak Boleh Dikurangi!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Gambut Sulit Dijinakkan, Karhutla Sumsel Kembali Membara di Sejumlah Titik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Berita Terbaru